PUI Javanologi Universitas Sebelas Maret Surakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Sertifikasi Benda Pusaka melalui daring zoom. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 13 Juli 2022 pukul 10.00 WIB – selesai. Dalam FGD kali ini, PUI Javanologi menghadirkan pembicara diantaranya KRT. Subandi Suponingrat (Praktisi/Empu Keris), Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H. (Peneliti Senior Fakultas Hukum UNS) dan Anang Pratama Widiarsa, S.Sn., M.Sn., (Konsultan. Kekayaan Intelektual berbasis Seni ISI Surakarta) serta dipandu oleh Moderator yaitu Prof. Sahid Teguh Widodo, M.Hum., Ph.D. (Ketua PUI Javanologi).

FGD Rencana Sertifikasi Benda Pusaka dilatarbelakangi atas adanya perusakan/pemusnahan oleh oknum diberbagai daerah seperti Tulungagung, Blitar, Gresik dan beberapa daerah lainnya karena keris, tombak dan benda pusaka lainnya dianggap sebagai barang-barang yang mengandung nilai syirik/ musyrik. Beberapa dari pelapor mengeluhkan atas perusakan/pemusnahan tersebut kepada PUI Javanologi untuk mencarikan solusinya. Hal ini tentu mendorong PUI Javanologi sebagai lembaga kebudayaan untuk merancang rencana sertifikasi benda pusaka agar terlindungi.

KRT. Subandi Suponingrat, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sebenarnya menjadi sebuah pekerjaan rumah bersama dimana background masyarakat sekarang ini kurang paham akan budaya Jawa. Beliau berharap dengan adanya dukungan dan dorongan dari PUI Javanologi, semoga mampu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk lebih peduli dan paham atas budayanya sendiri (Jawa) daripada budaya asing. Subandi juga sangat setuju apabila PUI Javanologi merintis sertifikasi benda pusaka meskipun kendala yang nantinya dihadapi ialah masih adanya pro-kontra terkait dengan asal-usul koleksi ataupun ketidaksesuaian dengan barangnya.

Pembicara kedua, Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H. (Peneliti Senior Fakultas Hukum UNS) bersamaan dengan paparannya yang berjudul “Konstruksi Hukum Penyelamatan Keris (Benda Pusaka) sebagai Warisan Budaya” menduga bahwa terjadinya perusakan/pemusnahan tersebut barangkali seperti yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1951 Pasal 5 yang berbunyi: Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh. Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga sudah menjelaskan apabila benda cagar budaya sudah berusia 50 tahun/lebih dan telah diusulkan untuk meraih predikat cagar budaya maka akan aman dan tidak bisa dimusnahkan/dihancurkan karena apabila ada kejadian perusakan/pemusnahan tentu akan melanggar hukum. Beliau juga menyampaikan mengenai poin-poin pelindungan keris sebagai Warisan Budaya yang harus dilakukan ialah dengan: 1. Izin Kepolisian, 2. Penetapan Benda Pusaka sebagai cagar budaya dengan dilandasi dengan adanya MOU bersama pemerintah daerah, dan 3. Sertifikasi.

Terakhir, Anang Pratama Widiarsa, S.Sn., M.Sn., (Konsultan. Kekayaan Intelektual berbasis Seni ISI Surakarta) mengungkapkan bahwa pelestarian benda pusaka melalui sertifikasi memerlukan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak. Selain melalui sertifikasi upaya pelestarian dapat juga dilakukan melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.